Cute Tan Bow Tie Pointer -->

Jumat, 16 Desember 2016

EXERCISE 1

EXERCISE 1

1.      Parts of a business letter
a.      The Heading (The Retern Address) or Letterhead - Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.
b.      Date - Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 12, 2005 (12 October 2005 - UK style). The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings stndrdth, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.
c.       The Inside Address - In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient's name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient's name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient's name.
The Inside Address is always on the left margin. If an 8 1/2" x 11" paper is folded in thirds to fit in a standard 9" business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.
d.      The Greeting - Also called the salutation. The type of salutation depends on your relationship with the recipient. It normally begins with the word "Dear" and always includes the person's last name. Use every resource possible to address your letter to an actual person. If you do not know the name or the sex of of your reciever address it to Dear Madam/Sir (or Dear Sales Manager or Dear Human Resources Director). As a general rule the greeting in a business letter ends in a colon (US style). It is also acceptable to use a comma (UK style).
e.       The Subject Line (optional) - Its inclusion can help the recipient in dealing successfully with the aims of your letter. Normally the subject sentence is preceded with the word Subject: or Re: Subject line may be emphasized by underlining, using bold font, or all captial letters. It is usually placed one line below the greeting but alternatively can be located directly after the "inside address," before the "greeting."
f.       The Body Paragraphs - The body is where you explain why you’re writing. It’s the main part of the business letter. Make sure the receiver knows who you are and why you are writing but try to avoid starting with "I". Use a new paragraph when you wish to introduce a new idea or element into your letter. Depending on the letter style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.
g.      The Complimentary Close - This short, polite closing ends always with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does. The traditional rule of etiquette in Britain is that a formal letter starting "Dear Sir or Madam" must end "Yours faithfully", while a letter starting "Dear " must end "Yours sincerely". (Note: the second word of the closing is NOT capitalized)
h.      Signature and Writer’s identification - The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.
i.        Initials, Enclosures, Copies - Initials are to be included if someone other than the writer types the letter. If you include other material in the letter, put 'Enclosure', 'Enc.', or ' Encs. ', as appropriate, two lines below the last entry. cc means a copy or copies are sent to someone else.

2.      Style of a business letter
a.      Full block style
Writing on full block style: business letter usually located on flattened left as letter head, date, inside address, subject, salutation, body of letter, complementary a close, signature or as a whole of format letter being in a position flattened left.
b.      Block Style
When he was writing a business letter, for example, a letter a request for work you must pay attention to the format or style of letters and a typeface ( font ) used. The format of a business letter most frequently used is the block style. Applying this format all parts of a letter written flattened left with spaces between lines single / of a sentence and spaced duple inter-intercity alinea or paragraphs. The image on the latter part of this article is an example of a business letter with the format of the block.
c.       Semi-block style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject, salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment letter,Being flattened on the left.
d.      This format Indented Style
On the first line at the beginning of each paragraph starts with a few spaces from the left side, the distance is usually 1 cm spacing. the writing inside the address and signature section is done identasi. The magnitude of the identasi on each line is directly proportional to the order line. For example the first line does not do identasi, on the second row done identasi 0, 5 cm, in the third line is also done identasi 1 cm, etc. On the first line of every paragraph begins a few spaces from the left side. Usually 1 cm spacing distance from the left border.
e.       Simplifed Style Format
Simple shapes (Simplified Style) is a form letter that is almost similar to the shape Straight Full but only without any greeting and closing greeting. Usually this letter goes to the people who were working at the company. Sometimes the simple form of letter writing is very simple without regard neatness and regularity. 
f.       Hanging Style Format
Hanging Style is the Format paragrafnya hang, or leaning more to the left. the form of this letter on letter head, date, complementary close and signature are in the position of the Middle letters. The other part on letters such as the inside address, salutation, body, subject of letter are in the position of left-align. at the beginning of the paragraph, paragraphs hanging is not spaced.

g.      Information that you can get from inquiry letter
The letters that are written for collecting information about job seekers, prices, products, and services before awarding jobs, granting credit, making contracts and giving promotions are known as letters of inquiry. Reviews These letters are written to a third party either seeking information about a job or a company that wishes to the make-business relationship.

4. Complete the sentences in this letter. Use the word below!
·      response
·     enclose
·    apply
·   in
·     curriculum vitae
·      position
·     graduated
·    forward
·   interview
·     resource
           

Mikail Peter
Jl Malaka I
Jakarta 15670
Tel: 207 856 1199

March 1, 2012

Human (a) resource Director
 Kauffman Equipment, Inc.
Shangrilla 112
Jakarta


Dear Sir/ Madam:

With reference to your advertisement (b) in Today’s issues of Kompas, I would like to (c) apply for the (d) position of an Administration staff in your firm. I herewith take the liberty of tendering my application as a candidate for the post you offered.


I am eighteen years old and have (e) graduation from senior High School. I have fair knowledge of office administration and I can speak English as well. I also used to take computer course so that I can use computer with accuracy and speed.

For you further information, I (f) enclose a copy of my certificate, (g) curriculum vitae and a recent photograph.

I would be very grateful if you could give me an opportunity of an (h) interview I look (i) forward to having your (j) response.


Yours faithfully,

Mpeter

 Mikail Peter

Sumber :


Sabtu, 04 Juni 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Hak Kekayaan Intelektual

BAB V
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.    Hak Kekayaan Intelektual
·         Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
      Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

·         Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

·         Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a)    Paten
b)   Merek
c)    Varietas tanaman
d)   Rahasia dagang
e)    Desain industry
f)     Desain tata letak sirkuit terpadu

·         Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
-          Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-          Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-          Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-          Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
-          Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
-          Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
-          Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
-          Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
-          Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

B.     Hak Cipta
·         Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

·         Fungsi dan Sifat Hak Cipta
1.     Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain.

2.     Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
o   Pewarisan;
o   Wasiat;
o   Hibah;
o   Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

-          Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
-          Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
-          Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
-          Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

·         Ciptaan yang dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musical, tari koreografi, pewayangan dan pantomime.
- Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur, peta; seni batik; fotografi; sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra.
- Ciptaan yang tidak orisinil.
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

·         Masa Berlaku Hak Cipta
1.     Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
a)      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
b)      Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
c)      Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
d)     Seni batik,
e)      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
f)       Arsitektur,
g)      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
h)      Alat peraga,
i)        Peta,
j)        Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.     Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
a)      Program komputer,
b)      Sinematografi,
c)      Fotografi,
d)     Database, dan
e)      Karya hasil pengalihwujudan;
3.     Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
a)      Perwajahan karya tulis, dan
b)      Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;
4.     Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5.     Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6.     1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia

·         Pendaftaran Hak Cipta
Pada dasarnya Hak Cipta anda dilindungi oleh Hukum seketika anda menghasilkan karya ciptaan anda. Namun demikian Negara memandatkan pemerintah melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), untuk melayani pemegang hak cipta mendaftarkan karya cipta bersangkutan ke Ditjen HKI. Guna pendaftaran karya cipta, termasuk program komputer (software), adalah untuk memperkuat klaim anda atas karya tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa.

Pendaftaran Karya Cipta bagi Program Komputer dapat dilakukan melalui Direktorat Hak Cipta, Ditjen HKI (telp: 021-5524993 / 5525388 / 5524839).Adapun biaya yang dibutuhkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1)   Mengisi form pendaftaran hak cipta, rangkap 2 (dua), diketik dengan mesin  ketik. Form dapat diperoleh di DitJen HKI;
2)   Surat Kuasa Khusus (bila  menggunakan kuasa);
3)   Surat Pernyataan Kepemilikan Ciptaan di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
4)   Fotokopi KTP sebanyak 3 (tiga) lembar;
5)   Surat Pengalihan Hak (bila ada);
6)   Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
7)   Melampirkan contoh ciptaan program komputer berupa 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
Kita juga bisa melakukan pendaftaran melalui kuasa ataupun kuasa hukum. Beberapa kantor-kantor hukum, sentra-sentra/ pusat-pusat HKI Universitas, yang ada di Jakarta memberikan jasa bantuan pelayanan pendaftaran karya cipta.

·         Lisensi
Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

·         Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerekan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

C. Hak Paten
·         Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

·         Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan

·         Permohonan Paten
Prosedur Pendaftaran Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001) 
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d.
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e.
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f.
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i.
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm
c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j.
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

·         Pengalihan Hak Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

·         Lisensi Paten
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.      Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.      Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.      Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.       Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
o   mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
o   mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
o   telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.      DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

·         Pelanggaran Hak Paten
ü  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
ü  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

D.    Merek
·         Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

·         Jenis-jenis Merek
1.      Merek Dagang.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.       Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.       Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

·         Merek yang Tidak Terdaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.      Tidak memiliki daya pembeda;
4.      Telah menjadi milik umum; atau
5.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

·         Pendaftaran Merek
1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
2.       dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3.       Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
f.       bukti pembayaran biaya permohonan.

·         Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

·         Peralihan Hak Merek Terdaftar
1.      Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2.      Permohonan memuat dengan jelas tentang:
1)      nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2)      nama dan alamat pemilik lama; dan
3)      nama dan alamat pemilik baru.
3.  Pemohon wajib melampirkan:
a.       bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
·         surat perjanjian jual beli;
·         surat wasiat;
·         surat hibah yang dibuat di depan notaris;
·         surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan   melalui kuasa;
c.  salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.  fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;
f.   surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.   bukti pembayaran biaya permohonan.



Sumber :