BAB
V
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Hak
Kekayaan Intelektual
·
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial(goodwill).
Dengan begitu obyek
utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami
HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
·
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi,
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang
memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik
hak cipta.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan
merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
Negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
·
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a) Paten
b) Merek
c) Varietas
tanaman
d) Rahasia
dagang
e) Desain
industry
f) Desain tata
letak sirkuit terpadu
·
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
-
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
-
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
-
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
-
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
-
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
-
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
-
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
-
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
B.
Hak
Cipta
·
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
·
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
1.
Fungsi Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat
hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak
seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya
ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua
tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak
cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah
artikan leh orang lain.
2.
Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
o
Pewarisan;
o
Wasiat;
o
Hibah;
o
Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
-
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
-
Jika suatu Ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
-
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
-
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
·
Ciptaan yang dilindungi
- Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musical, tari koreografi,
pewayangan dan pantomime.
- Senirupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur,
peta; seni batik; fotografi; sinematografi.
- Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan
sebagai ciptaan :
-
Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra.
-
Ciptaan yang tidak orisinil.
-
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
-
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
·
Masa Berlaku Hak Cipta
1. Berlaku
seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
a)
Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis,
b)
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi,
c)
Segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung,
d)
Seni batik,
e)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
f)
Arsitektur,
g)
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
jenis lain,
h)
Alat peraga,
i)
Peta,
j)
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai;
2. Berlaku
50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
a)
Program komputer,
b)
Sinematografi,
c)
Fotografi,
d)
Database, dan
e)
Karya hasil pengalihwujudan;
3. Berlaku
50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
a) Perwajahan
karya tulis, dan
b) Penerbit
yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau
hanya tertera nama samaran penciptanya;
4. Berlaku
50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara
memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa
peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa
diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5. Tanpa
jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6. 1
Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum
atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50
tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia
·
Pendaftaran Hak Cipta
Pada
dasarnya Hak Cipta anda dilindungi oleh Hukum seketika anda
menghasilkan karya ciptaan anda. Namun demikian Negara memandatkan
pemerintah melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
untuk melayani pemegang hak cipta mendaftarkan karya cipta bersangkutan ke
Ditjen HKI. Guna pendaftaran karya cipta, termasuk program komputer (software),
adalah untuk memperkuat klaim anda atas karya tersebut baik di dalam maupun di
luar pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa.
Pendaftaran
Karya Cipta bagi Program Komputer dapat dilakukan melalui Direktorat Hak Cipta,
Ditjen HKI (telp: 021-5524993 / 5525388 / 5524839).Adapun biaya yang dibutuhkan
sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Anda juga harus memenuhi
beberapa persyaratan sebagai berikut:
1)
Mengisi form pendaftaran hak cipta, rangkap 2 (dua),
diketik dengan mesin ketik. Form dapat diperoleh di DitJen HKI;
2)
Surat Kuasa Khusus (bila menggunakan
kuasa);
3)
Surat Pernyataan Kepemilikan Ciptaan di atas kertas
bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
4)
Fotokopi KTP sebanyak 3 (tiga) lembar;
5)
Surat Pengalihan Hak (bila ada);
6)
Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
7)
Melampirkan contoh ciptaan program komputer berupa 2
(dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer
tersebut.
Kita juga bisa melakukan pendaftaran melalui kuasa ataupun kuasa hukum.
Beberapa kantor-kantor hukum, sentra-sentra/ pusat-pusat HKI Universitas, yang
ada di Jakarta memberikan jasa bantuan pelayanan pendaftaran karya cipta.
·
Lisensi
Lisensi secara umum dapat
diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi
lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima
lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
·
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan
karya berhak cipta yang
melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi,
mendistribusikan, menampilkan atau memamerekan karya berhak cipta, atau membuat
karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau
usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
C. Hak Paten
·
Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
·
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang
paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan
untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal
dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan
·
Permohonan Paten
Prosedur Pendaftaran Paten (Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14
Tahun 2001)
1.
|
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap
4 (empat).
|
|||||||||
2.
|
Pemohon wajib melampirkan:
|
|||||||||
a.
|
surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
|
|||||||||
b.
|
surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
|
|||||||||
c.
|
deskripsi, klaim, abstrak:
masing-masing rangkap 3 (tiga);
|
|||||||||
d.
|
gambar, apabila ada : rangkap 3
(tiga);
|
|||||||||
e.
|
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak
prioritas.
|
|||||||||
f.
|
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris :
rangkap 2 (dua);
|
|||||||||
g.
|
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
|
|||||||||
h.
|
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah);
|
|||||||||
i.
|
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
|
|||||||||
3.
|
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai
berikut:
|
|||||||||
a.
|
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
|
|||||||||
b.
|
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas
HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan
berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
c.
|
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek
di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
|
|||||||||
d.
|
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi
nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas
sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
|
|||||||||
e.
|
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak
pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
|
|||||||||
f.
|
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
|
|||||||||
g.
|
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
|
|||||||||
h.
|
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada
kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
i.
|
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
|
|||||||||
j.
|
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
|
|||||||||
Permohonan Pemeriksaan Substantif
|
||||||||||
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah).
|
·
Pengalihan Hak Paten
Paten atau
pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis;
atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
·
Lisensi Paten
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan
keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.
Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar
biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap
saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan
oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat;
3.
Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya
dapat diberikan apabila:
a. Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
o
mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
o
mempunyai sendiri fasilitas
untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
o
telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari
pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak
mendapat hasil; dan
b.
DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan
manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
·
Pelanggaran Hak Paten
ü Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
ü Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
D. Merek
·
Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·
Jenis-jenis Merek
1.
Merek Dagang.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal
sejenis lainnya.
·
Merek yang Tidak Terdaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak
memiliki daya pembeda;
4. Telah
menjadi milik umum; atau
5. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
·
Pendaftaran Merek
1. Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu.
2. dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak
prioritas; dan
f.
bukti pembayaran biaya permohonan.
·
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak
tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
·
Peralihan Hak Merek
Terdaftar
1.
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua).
2.
Permohonan memuat dengan jelas tentang:
1) nama merek
dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2) nama dan
alamat pemilik lama; dan
3) nama dan
alamat pemilik baru.
3.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
·
surat perjanjian jual beli;
·
surat wasiat;
·
surat hibah yang dibuat di
depan notaris;
·
surat penetapan waris oleh
pengadilan.
b. surat kuasa khusus,
apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi bukti
kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi
merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi
kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. surat pernyataan
dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak
masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti
pembayaran biaya permohonan.
Sumber :