BAB 1. HUKUM EKONOMI
DEFINISI HUKUM DAN TUJUAN
HUKUM
Definisi hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum dari
beberapa ahli
1. Definisi
Hukum Menurut Utrecht
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
2. Definisi
Hukum Menurut Van Kan
Definisi Hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
3. Definisi Hukum
menurut Wiryono Kusomo
Definisi Hukum menurut Wiryono
Kusomo adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum,
dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita
yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1.
Prof. Subekti, S.H.
hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.
Geny,
hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.
Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Sumber
Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Sumber hokum Material (Welborn) :
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber hokum Formal (Kenborn) :
perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2.
Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan
yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui
oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis
disebut konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7. Peraturan
Daerah
KAIDAH / NORMA HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara
tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan
si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman
atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara
resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu.
1. Hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu.
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN EKONOMI
Secara umum ekonomi
adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, karena
ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada
melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa
)
HUKUM EKONOMI
Menurut Rochmat Soemitro Hukum
ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia
dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam
usaha pembangunan ekonomi tersebut.
BAB 2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
MANUSIA BIASA
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi
(natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
BADAN HUKUM
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan
dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan
hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan
tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain
menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi,
yayasan, badan amal.
OBJEK HUKUM
DAN HUKUM BENDA
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Kemudian berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
-
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi:
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
o Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezitdi sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
-
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik / lagu.
HUKUM KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
MACAM-MACAM PELUNASAN HUTANG
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus
a.
Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
· Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
1)
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
-
Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-
Gadai merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjagajangan sampai debitur lalai
membayar hutang.
-
Adanya sifat kebendaan.
2)
Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan
padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
-
Objeknya benda-benda tetap.
-
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
-
Hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3)
Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah
itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4)
Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan
hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
PERBEDAAN GADAI DAN HIPOTIK
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.
Gadai
harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak.
2.
Gadai
hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan
hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya
dipindahtangankan ke orang lain.
3.
Satu
barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang,
tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah
sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya
gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
BAB 3. HUKUM PERIKATAN
PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam
lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain
mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu
perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
DASAR HUKUM
PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming
) .
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena
undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1. Asas
Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme
: 1320 KUHPerdata.
3. Asas
Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
§ Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
§ Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan
itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
1.
Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan
dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai
pengganti perikatan semula.
2.
Perjumpaan utang
(kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh
keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang
lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang
lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh
undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu
perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.
Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya
pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan
tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan
persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.
Musnahnya barang
yang terutang
5.
Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
6.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat
untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua
macam lampau waktu, yaitu
a.
Lampau waktu untuk memperolah hak
milik atas suatu barang
b.
Lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
MOU
MoU berasal dari
kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary, memorandum
didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of
agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan
tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).
Sedanglan understanding adalah an implied agreement resulting from the express
terms of another agreement, whether written or oral; atau a valid contract
engagement of a somewhat informal character; atau a loose and ambiguous terms,
unless it is accompanied by some expression that it is constituted a meeting of
the minds of parties upon something respecting which they intended to be bound
(terjemahan bebas: sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak
langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu
materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan
tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran
dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat).
Menurut Munir
Fuady dalam memberikan definisi MoU sebagai perjanjian pendahuluan,yang nanti
akan dijabarkan dan diuraikan dengan perjanjian lainnya yang memuat aturan dan
persyaratan secara lebih detail. Sebab itu materi MoU berisi hal-hal yang pokok
saja. Adapun Erman Radjagukguk menyatakan MoU sebagai dokumen yang memuat
saling pengertian dan pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian
yang formal yang mengikat kedua belah pihak. Oleh sebab itu muatan MoU harus
dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.
Dari definisi
tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu:
1. Merupakan
perjanjian pendahuluan;
2. Muatan materi
merupakan hal-hal yang pokok;
3. Muatan materi
dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar