BAB IV
HUKUM DAGANG
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum
Dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum
Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2.
Kapan berlakunya hukum dagang di Indonesia
Sebelum tahun 1938 hukum dagang
hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang
artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia
perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun
1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri
sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2
kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena
asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun
KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
3.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1)
Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan,
dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban
serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan
yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun
tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2)
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun
1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
4.
Wajib Daftar Perusahaan
1)
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2)
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
ü Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
ü Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
ü Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
ü Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
ü Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
ü Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
ü Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba,
ü Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3)
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan.
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
ü Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
ü Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
ü Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
ü Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
ü Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 )
4)
Kewajiban Pendaftaran
a) Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b) Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c) Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d) Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5)
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
a) Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b) Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
-
Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
-
Di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
-
Di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
-
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6)
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
a) Nama
Perseroan
b) Merek
Perusahaan
c) Tanggal
Pendirian Perusahaan
d) Jangka
waktu berdirinya perusahaan
e) Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f) Izin-izin
usaha yang dimiliki
g) Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h) Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
a) Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
b) Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c) Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
d) Alamat
tempat tinggal yang tetap
e) Alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f) Tempat
dan tanggal lahir
g) Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h) Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
i)
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
j)
Tanda tangan
k) Tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a) Modal
dasar
b) Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
c) Besarnya
modal yang ditempatkan
d) Besarnya
modal yang disetorn
e) Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
f) Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
g) Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
a) Nama
lengkap dan alias-aliasnya
b) Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c) Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
d) Alamat
tempat tinggal yang tetap
e) Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f) Tempat
dan tanggal lahir
g) Negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h) Kewarganegaraan
i)
Jumlah saham yang dimiliki
j)
Jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
5.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
a.
Badan usaha perseorangan
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
§
Dipimpin oleh direksi
§
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§
Tidak memperoleh fasilitas negara
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
1. Persekutuan Persata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai
dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 –
Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur yang tidak kalah penting
antara lain:
a) Adanya pemasukan (inbreng)
Adanya pemasukan sesuai ketentuan
Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari
persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang
mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain:
1) Uang.
2) Barang atau benda-benda yang layak
bagi pemasukkan
3) Tenaga kerja, baik tenaga fisik
maupun tenaga pikiran.
b) Adanya pembagian keuntungan atau
kemanfaatan.
Hal ini berdasarkan asas
keseimbangan pemasukkan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
Pendirian
dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat pada formalitas hukum yang
khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:
1) Lewatnya jangka waktu
pendirian persekutuan.
2) Musnahnya barang atau telah
selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.
3) Kehendak dari beberapa atau seorang
sekutu.
4) Jika salah seorang sekutu meninggal,
ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit.
c.
Badan usaha firma
Badan
usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut
memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
-
Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
-
Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
-
Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
-
Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
-
Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
-
Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung
oleh
seluruh anggota firma.
d.
Badan usaha persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan
usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer
adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut
campur dalam pengelolaan perusahaan.
Pada
CV dikenal dua macam sekutu yaitu:
·
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut
menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
·
Sekutu pasif atau sekutu komanditer,
yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam
pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
-
Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
-
Sistem pengelolaan lebih baik
-
Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
-Sekutu
aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
-
kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-
kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
Sumber :