Cute Tan Bow Tie Pointer -->

Senin, 25 April 2016

Artikel

Samadikun Hartono Tertangkap, Kotak Pandora BLBI terkuak ?

            Sederhananya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah Bantuan dari Negara Indonesia untuk orang-orang kaya yang bergerak di bidang perbankan dan bukan Bank Perkreditan Rakyat yang sekarang menjamur dimana-dimana, ini Bank benaran yang gedungnya megah dan pegawainya wajib cantik, minimal manis-manis jambu ghitu deh. Namanya punya Bank, musti orang kaya mana mungkin orang miskin, atau setengah kaya bisa bikin Bank, modal awalnya saja milyaran sampai puluhan milyar Tahun 1997-1998 Indonesia dilanda krisis moneter, penyebabnya satu saja harga dolar Amerika dari 2.500 di pertengahan Juni 1997 menjadi 13.000 diawal tahun 1998 per 1 dollar amerika,  artinya dalam 6 bulan satu dollar Amerika mengalami kenaikan kurang lebih 10 ribu rupiah. Salah satu dampaknya utang orang-orang kaya menjadi naik yang sebelumnya utangnya hanya 2 dollar, di awal tahun 1998 hutanya menjadi 20 dollar, otomatis bunganya juga ikut naik. Ternyata yang minjam duit ke pihak asing bukan hanya perusahaan-perusahaan besar tetapi bank-bank besar ikut minjam untuk modal dalam mata uang Dollar Amerika.  Dengan penuh keterpaksaan masuklah Indonesia ke dalam Pusaran Krisis Moneter, Harga Mie Instan yang sebelumnya 250 perak menjadi 500 perak, semua harga naik sampai 2 kali lipat. Naiknya harga untuk menutupi pinjaman perusahaan plus bunga ke pihak Bank. Kalau Perusahaan untuk menutupi utangnya kepada pihak Debitur dengan cara menaikan harga, maka bagaimana dengan Pihak Perbankan? Setelah diadakan pemeriksaan oleh Bank Indonesia, ternyata ada 48 bank yang “katanya pasti akan bangkrut” karena tidak dapat membayar utang. dan bisa membuat Indonesia menjadi guncang karena lembaga perbankan yang menyimpan uangnya masyarakat kecil akan tutup, kalau bank tutup persoalan bisa melebar kemana-mana. Setelah di hitung-hitung dengan matematika dagang, jadilah angka Rp. 144, 5 trilyun yang harus diberikan kepada 48 Bank, agar bank tersebut bisa nyicil dan menutupi utangnya kepada debitur (Yang meminjamkan uang) dan diharapkan bank tersebut dapat normal kembali di tengah situasi krisis waktu itu.  Nah yang menjadi persoalan selanjutnya dari mana diut sebanyak itu dan diutnya siapa? Alternatif pertama, menggunakan APBN jelas nggak mungkin uang sebanyak itu hanya untuk menolong orang-orang kaya yang jumlahnya hanya 48 orang, dengan menggunakan uangnya seluruh masyarakat Indonesia. Alternatif cerdas selanjutnya adalah dengan meminjam kepada IMF (lembaga yang suka minjamin uang ke Negara-negara dengan syarat yang kadang-kadang tidak masuk akal, pokoknya syaratnya lebih lebay  dari rentenir yang minjamin uang ke tetanggga-tetangga kita).  Singkat cerita akhirnya uang tersebut melalui Bank Indonesia langsung di berikan dan dibaginan kepada ke 48 bank tersebut dengan jumlah yang bervariasi masing-masing Bank, dengan syarat ke 48 bank tersebut di dalam pengawasan pemerintah, dan masalah pengembalian utang Indonesia kepada IMF dengan cara dicicil. Nah selanjutnya uang pinjaman tersebut di kemanakan oleh Pihak Bank ? Masing-masing Bank punya strategi dan cara sendiri-sendiri untuk menggunakanya, yang jelas harus dimanfaatkan untuk penyehatan bank masing-masing. Untuk itu Pemerintah membentuk sebuah lembaga namanya BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), yang salah satu tugasnya bukan untuk menjual asset bank-bank bermasalah tapi memastikan bahwa Bank yang dikucurkan BLBI benar-benar menggunakan dana talangan untuk peningkatan kinerja bank dan memastikan ke 48 bank ini harus membayar utangnya dan terus memantau perkembangan bank-bank tersebut. Sampai disini belum ada polemik serius, semua berjalan seperti biasa Masalah mulai muncul ketika “orang-orang kaya” ini lupa bahwa uang di rekening mereka adalah uang nya seluruh masyarakat Indonesia, dan lupa diri bahwa uang itu utang yang  harus dibayar, ternyata tidak semua uang tersebut dipergunakan untuk membiayai usaha perbaikan kinerja Bank mereka tetapi  banyak yang diselewengkan. Bagi pihak yang sejak awal menentang kebijakan ini mendapat momentum untuk memukul balik kebijakan BLBI, yang beritanya banyak bersiliweran di berbagai news portal. Namanya kita minjam uang dimana saja pasti ada boroknya alias agunan, dan umumnya agunan yang diajukan nilainya harus lebih besar dari nilai pinjaman. Di Kasus BLBI Karena nilai agunan lebih kecil, maka beberapa pemilik bank yang di beri pinjaman dengan iklhas merelekan seluruh assetnya untuk di lelang oleh BPPN toh tidak sebanding dengan nilai pinjaman.  Ada-ada saja akal orang-orang kaya ini, modus lain ternyata banyak yang lansung tancap gas kabur ke luar negeri dengan membawa uang pinjaman tadi, dan masih banyak lagi masalah yang mencuat ataupun masih gelap gulita yang hanya dimengerti oleh pakar ekonomi dan politik tentang di balik masalah BLBI ini, tetapi yang jelas sudah ada yang masuk bui, berarti memang ada masalah toh… Samadikun Hartono pemilik Bank Modern sebagai salah seorang yang telah merasakan lezatnya bantuan BLBI sejumlah kira-kira 2 trilyun telah tertangkap, semoga saja dia belum pikun untuk menceritakan bagaimana prosesnya dia sampai bisa memperoleh uang 2 Trilyun tersebut, pastilah ada cerita saat kongkow-kongkow bareng sesama pemilk bank “BLBI” tentang sesuatu yang mungkin belum sempat diceritakan, pastilah ada “infromasi  A1” dari si Samahun ini yang bisa dijadikan pengembangaan kasus BLBI, karena sekecil apapun informasi itu sangat berguna untuk BIN dan Pemerintah,  agar anak cucu kita dapat memperoleh infromasi yang baik tentang skandal terbesar keuangan di Republik ini, karena sampai saat ini APBN kita harus menanggung membayar bunga 6 milyar atas cicilan pinjaman BLBI yang belum lunas Menayakan kepada Samahun tentang seluruh asset kekayaannya adalah sesuatu yang membuang energi, karena sampai kapanpun dia tetap tidak akan buka mulut tentang semua asset yang dimilikinya, mana ada pencuri yang ngaku, paling ngakunya sedikit aja, nah disini pintar-pintaranya Kejaksaan agung untuk men ‘track” asset yang dimilikinya. Dengan meminta bantuan KPK adalah salah satu alternatif. Dan tidak menutup kemungkinan lewat Samahun Samadikun, buronan BLBI lain bisa tertangkap dan cerita sisi gelap BLBI bisa terkuak sedikit demi sedikit agar tidak menjadi beban sejarah Indonesia seperti Kasus 1965.  Semoga Saja.

Sumber:


Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB IV
HUKUM DAGANG

1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang 

             Hukum Dagang
 ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
              Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


2.      Kapan berlakunya hukum dagang di Indonesia

            Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·        Hukum tertulis dikodifikasi
·        KUHD
·        KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3.      Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1)      Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a.        Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.       Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2)      Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
a.       Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.      Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


4.      Wajib Daftar Perusahaan

1)      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2)      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
ü  Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
ü  Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
ü  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
ü  Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
ü  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
ü  Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
ü  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,
ü  Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3)      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
ü  Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
ü   Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
ü  Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
ü  Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
ü  Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 )

4)      Kewajiban Pendaftaran
a)       Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b)      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c)      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d)     Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5)      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a)      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b)      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
-          Di tempat kedudukan kantor perusahaan.
-          Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
-          Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
-          Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

6)      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.    Umum
a)      Nama Perseroan
b)      Merek Perusahaan
c)      Tanggal Pendirian Perusahaan
d)     Jangka waktu berdirinya perusahaan
e)      Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f)       Izin-izin usaha yang dimiliki
g)      Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h)      Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.     Mengenai Pengurus dan Komisaris
a)      Nama lengkap dengan alias-aliasnya
b)      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c)      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
d)     Alamat tempat tinggal yang tetap
e)      Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f)       Tempat dan tanggal lahir
g)      Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h)      Kewarganegaran pada saat pendaftaran
i)        Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j)        Tanda tangan
k)      Tanggal mulai menduduki jabatan
C.     Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a)      Modal dasar
b)      Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
c)      Besarnya modal yang ditempatkan
d)     Besarnya modal yang disetorn
e)      Tanggal dimulainya kegiatan usaha
f)       Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
g)      Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.    Mengenai Setiap Pemegang Saham
a)      Nama lengkap dan alias-aliasnya
b)      Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c)      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
d)     Alamat tempat tinggal yang tetap
e)      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f)       Tempat dan tanggal lahir
g)      Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h)      Kewarganegaraan
i)        Jumlah saham yang dimiliki
j)        Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.     Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha

a.       Badan usaha perseorangan 
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§ Dipimpin oleh direksi
§ Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§ Tidak memperoleh fasilitas negara

b.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1.      Persekutuan Persata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur yang tidak kalah penting antara lain:
a)      Adanya pemasukan (inbreng)
Adanya pemasukan sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain:
1)      Uang.
2)      Barang atau benda-benda yang layak bagi pemasukkan
3)      Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
b)      Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan.
Hal ini berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
     
      Pendirian dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat pada formalitas hukum yang khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:
1)       Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan.
2)      Musnahnya barang atau telah selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.
3)      Kehendak dari beberapa atau seorang sekutu.
4)      Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit.

c.       Badan usaha firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan: 
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang 
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang 
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu 
Kelemahan: 
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan 
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan 
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.

d.      Badan usaha persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan.
Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: 
·         Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha. 
·         Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. 
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah 
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu 
- Sistem pengelolaan lebih baik 
- Mudah memperoleh kredit dari bank 
Kelemahan: 
-Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas 
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu 
- kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan








Sumber :